Kamis, 13 Oktober 2016

Tafsir QS Ar-Ra'ad : 11

Wednesday, February 18, 2016

Tafsir QS. Ar Ra’d: 11

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Allah Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ  
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’d: 11)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Jahm dari Ibrahim, ia berkata, “Allah mewahyukan kepada salah seorang Nabi dari para nabi Bani Israil, yang isinya, “Katakan kepada kaummu, “Sesungguhnya tidak ada penduduk suatu kampung dan penghuni suatu rumah yang sebelumnya berada di atas ketaatan kepada Allah, lalu beralih kepada maksiat, melainkan akan berubah keadaan yang sebelumnya mereka senangi kepada keadaan yang mereka benci.” Ia berkata, “Hal ini dibenarkan dalam kitabullah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.“ (QS. Ar Ra’d: 11)
Komentar para mufassir
(1) Menurut As Samarqandiymaksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah, bahwa Allah tidak akan merubah kenikmatan yang ada pada suatu kaum yang Allah berikan kepada mereka, sampai mereka merubah, yakni merubah diri mereka dengan meninggalkan sikap syukur[1].
Al Faqih Abul Laits rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut terdapat peringatan kepada semua manusia agar mengenali nikmat yang Allah berikan kepada mereka dan mensyukurinya agar kenikmatan itu tidak hilang dari mereka.”
(2) Menurut Ibnu Abi Zamanain, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah apabila mengutus seorang rasul kepada suatu kaum, lalu mereka mendustakannya, maka Allah akan membinasakan mereka[2].
(3) Menurut Abu Bakr Al Jaza’iri, maksud firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah Allah tidak merubah keadaan suatu kaum yang sebelumnya berada dalam afiyah (keselamatan) dan nikmat kepada musibah dan azab, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Ia juga berkata tentang maksud ayat di atas, “Allah Ta’ala memberitahukan tentang salah satu sunnah (ketetapan) di antara sunnah-sunnah-Nya terhadap makhluk-Nya yang terus berlaku, yaitu, bahwa Dia tidaklah menyingkirkan nikmat yang Dia karuniakan kepada suatu kaum, baik berupa keselamatan, keamanan, maupun kelapangan yang disebabkan keimanan dan amal saleh mereka sampai mereka merubah keadaan mereka yang sebelumnya bersih kemudian dikotori oleh dosa dan tenggelam di dalam maksiat akibat berpaling dari kitab Allah, meremehkan syariat-Nya, menolak batasan-Nya, tenggelam dalam syahwat, dan menempuh jalan-jalan kesesatan.”
 (4) Menurut Al Wahidiy, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Dia tidak akan mencabut kenikmatan yang ada pada suatu kaum sampai mereka mengerjakan kemaksiatan kepada-Nya.
(5) Menurut As Sam’ani, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Dia tidak akan merubah sedikit pun nikmat yang diberikan kepada suatu kaum, sampai mereka merubah keadaan diri mereka dengan bermaksiat.
(6) Menurut Al Baghawi, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum yang berada dalam keselamatan dan kenikmatan, sampai mereka merubah keadaan diri mereka dari keadaan yang baik tersebut lalu berbuat maksiat kepada Tuhan mereka.
(7) Menurut Ibnu ‘Athiyyah, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah memberitahukan, Dia tidaklah merubah keadaan suatu kaum dengan menimpakan azab dan musibah sampai terjadi tindak kemaksiatan dari mereka dan mereka merubah ketaatan yang diperintahkan (dengan kemaksiatan).
(8) Menurut Ibnul Jauziy, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan mencabut nikmat-nikmat-Nya dari mereka sampai mereka merubah keadaan diri mereka dengan mengerjakan kemaksiatan kepada-Nya.
(9) Menurut Ar Raziy, pendapat para mufassir menunjukkan, bahwa maksudnya, Allah tidak akan merubah keadaan mereka yang berada dalam kenikmatan dengan menggantinya menurunkan siksa, kecuali jika muncul dari mereka kemaksiatan dan kerusakan.
(10) Menurut Al Qurthubiy, tentang firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ bahwa Allah Ta’ala memberitahukan di ayat ini, bahwa Dia tidaklah merubah keadaan suatu kaum sampai mereka melakukan perubahan, baik dari kalangan mereka, pengawas mereka, atau dari salah seorang mereka karena suatu sebab, sebagaimana Allah merubah keadaan orang-orang yang kalah pada perang Uhud karena sebab sikap berubah yang dilakukan oleh para pemanah, dan contoh-contoh lainnya yang ada dalam syariat. Maksud ayat tersebut bukanlah berarti tidak ada siksa yang turun kepada seseorang kecuali setelah didahului oleh dosa, bahkan bisa saja musibah turun karena dosa yang lain sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Apakah kita akan binasa, sedangkan di tengah-tengah kita masih banyak orang yang saleh?” Beliau menjawab, “Ya, jika keburukan (kefasikan) banyak terjadi.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Zainab binti Jahsy, Shahihul Jami’ no. 7176), wallahu a’lam.
(11) Menurut An Nasafi, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak merubah keadaan suatu kaum yang sebelumnya berada dalam keselamatan dan kenikmatan sampai mereka merubah keadaan diri mereka dengan banyak melakukan kemaksiatan.
(12) Menurut Al Khazin, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum yang berada dalam keselamatan dan kenikmatan yang Dia berikan kepada mereka sampai mereka mereka merubah keadaan diri mereka dari yang keadaan sebelumnya baik, beralih kepada maksiat dan mengingkari nikmat-nikmat-Nya, ketika itulah turun siksa-Nya kepada mereka.
(13) Menurut Asy Syaukani, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan mencabut nikmat yang Dia berikan kepada suatu kaum sampai mereka merubah keadaan diri mereka kepada kebaikan dan amal saleh atau kepada fitrah yang Allah ciptakan mereka di atasnya.
(14) Menurut Asy Syinqithi maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan mencabut nikmat yang Dia karuniakan kepada suatu kaum sampai mereka merubah ketaatan dan amal saleh yang mereka lakukan. Makna seperti ini juga dijelaskan di tempat yang lain dalam Al Qur’an, misalnya firman Allah Ta’ala, “(siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (Terj. QS. Al Anfaal: 53) dan firman Allah Ta’ala, “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Terj. QS. Asy Syuuraa: 30).
(15) Menurut Az Zuhailiy, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak merubah keadaan yang ada pada suatu kaum berupa kenikmatan dan keselamatan, lalu Dia hilangkan hal itu dari mereka dan menghukum mereka kecuali karena mereka merubah diri mereka dengan melakukan kezaliman, kemaksiatan, kerusakan, mengerjakan keburukan dan dosa yang merobohkan bangunan masyarakat dan menghancurkan eksistensi umat. Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Bakar Ash Shiddiq ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya manusia apabila melihat orang yang berbuat zalim, lalu mereka tidak mencegahnya, maka hampir saja Allah meratakan azab kepada mereka.”
Menurutnya juga, bahwa di ayat ini Allah Ta’ala menerangkan karunia-Nya dan keadilan-Nya, yaitu bahwa Dia tidak menyiksa tanpa adanya dosa sebelumnya. 
(16) Menurut As Sa’diy, maksud firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,“ adalah bahwa Allah tidak akan merubah keadaan yang ada pada suatu kaum, berupa kenikmatan, ihsan, dan kehidupan yang menyenangkan sampai mereka merubah keadaan diri mereka dengan berpindah dari keimanan kepada kekafiran, dari ketaatan kepada kemaksiatan, atau dari mensyukuri nikmat Allah kepada mengkufurinya, sehingga Allah mencabut kenikmatan itu dari mereka. Demikian pula, ketika manusia merubah keadaan diri mereka dari maksiat kepada ketaatan kepada Allah, maka Allah akan merubah keadaan mereka dari kesengsaraan kepada kebaikan, kesenangan, kegembiraan, dan rahmat.”
Kesimpulan QS. Ar Ra’d: 11
1.     Keadilan Allah Ta’ala, bahwa Dia tidak memberikan hukuman tanpa adanya dosa.
2.     Kemaksiatan merupakan penyebab dicabutnya nikmat sebagaimana ketaatan merupakan penyebab tetapnya nikmat.
3.     Musibah dan tercabutnya nikmat bisa saja terjadi karena tindakan kemaksiatan orang lain ketika orang yang mampu mengingkari malah membiarkan.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’Maktabah Syamilah versi 3.45, Tafsir Al Qur’anil Azhiim (Isma’il bin Katsir), Aisarut Tafasir (Abu Bakr Al Jaza’iriy), An Nukat wal ’Uyun (Abul Hasan Ali Al Mawardi), Bahrul Ulum (Abul Laits As Samarqandiy),Tafsir Al Qur’anil ’Aziz (Ibnu Abi Zamanain), Lathaa’iful Isyarat (Abdul Karim Al Qusyairiy), Al Wajiz fii Tafsiril Kitabil ’Aziz (Abul Hasan Al Wahidi), Tafsirul Qur’an (Abul Muzhaffar As Sam’ani), Ma’alimut Tanzil Fii Tafsiril Qur’an (Abu Muhammad Al Baghawi), Al Muharrar Al Wajiz fii Tafsiril Kitabil ’Aziz (Ibnu Athiyyah Al Andalusi),Hidayatul Insan bitafsiril Qur’an (Abu Yahya Marwan),Zaadul Masiir (Ibnul Jauziy), Mafaatihul Ghaib(Fakhruddin Ar Raaziy), Al Jaami’ Liahkamil Qur’an (Abu Abdillah Syamsuddin Al Qurthubi), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Liabhatsil Qur’ani was Sunnah), Madarikut Tanzil wa Haqaa’iqut Ta’wil (Abul Barakat An Nasafi), Lubabut ta’wil fii Ma’anit Tanzil(Alauddin Ali Al Khazin), Ad Durrul Mantsur fit tafsir bil Ma’tsur (jalaluddin As Suyuthi), Fathul Qadir (M. Ali Asy Syaukani), Adhwa’ul Bayan fii Idhahil Qur’ani bil Qur’an(Muhammad Al Amin Asy Syinqithi), At Tafsirul Munir fil ’Aqidah wasy Syari’ah wal Manhaj (Dr. Wahbah Az Zuhailiy), Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalaamil Mannan (Abdurrahman As Sa’diy), dll. 



[1] Dengan demikian, hal ini seperti pada kisah kaum Saba’ yang sebelumnya berada dalam kemakmuran dan kenikmatan, tetapi ketika mereka bersikap kufur, maka Allah ganti kenikmatan itu dengan musibah dan azab (lihat QS. Saba’: 15-21).
[2] Oleh karenanya, pada lanjutan ayat tersebut, Allah berfirman, “Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum,” yakni azab. “Maka tidak ada yang dapat menolaknya;” yakni menolak azab itu selain Allah. Dalam ayat lain, Allah berfirman, “Maka larilah kepada Allah (dengan kembali menaati-Nya). Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (Terj. QS. Adz Dzaariyat: 50) Digunakan kata “fafirru” (maka larilah kepada Allah) karena tidak ada jalan untuk meloloskan diri dari azab-Nya kecuali dengan kembali kepada-Nya. 

Jumat, 07 Oktober 2016

SHALAT-SHALAT SUNAT YANG DITUNAIKAN SEHARI-HARI

SHALAT-SHALAT SUNAT YANG DITUNAIKAN SEHARI-HARI

[a]. Shalat-Shalat Sunnat Rowatib

Sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat shalat sunnah karena Allah, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di Surga ataudibangunkan baginya sebuah rumah di Surga” [HR. Muslim no. 728]
Rinciannya sebagai berikut:
Sholat empat rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelahshalat maghrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh.
namun untuk rawatib zhuhur ada riwayat lain :
“Barang siapa yang sholat 4 rakaat (Qobliyah) sebelum Dzuhur dan 4 rakaat (Ba’diyah)
sesudahnya, maka diharamkan baginya api neraka”. (SHAHIH. HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, di Shahihkan oleh Albani)
Wahai saudaraku tercinta…“Tidakkah engkau mempunyai rasa rindu untuk dibangunkan rumah di Surga?!!”
Peliharalah nasehat yang datang dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tetap mengerjakan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat.
[b]. Shalat Dhuha
Shalat ini sebanding dengan 360 shadaqah. Hal ini bisa terwujud karena di dalam tubuh manusia ada 360 sendi (persendian)[1] setiap sendi tersebut membutuhkan shadaqah setiap harinya[2]. Shadaqah yang diperuntukkan pada persendian sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat, untuk mencukupi semuanya maka dua rokaat dari shalat dhuha dapat sebagaisarananya.
Faedahnya
Sebagaimana terdapat dalam shohih Muslim bahwa Rosul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pada setiap pagi, pada tiap-tiapp ruas persendian [3] di antara kalian memiliki hak,yaitu shadaqoh. Setiap tasbih (subhanallah) adalah shadaqoh, setiap tahmid adalah shadaqoh, setiap tahlil adalah shdaqoh, setiap takbir adalah shadaqoh, amar ma’ruf termasuk shadaqoh, mencegah dari kemungkaran termasuk shadaqoh, maka yang mencukupi demikian itu adalah shalat dhuha dua rokaat.” [HR. Muslim dalam kitab Shalat al-
Mufasirin wa Qashriha, bab Istihbab Shalat adh-Dhuha no. 720. Pent]
Dan penjelasan yang lain ada pada hadits dari Abu HurairAh Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
ia berkata :
“Aku telah diberikan nasehat oleh kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)dengan tiga hal, yaitu berpuasa tiga hari (13-15), pada setiap bulan (Hijriyyah), duarakaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum aku hendak tidur. [HR. Bukhari, Kitab Ash-Shaum, bab: Puasa al-Biedh tanggal 13,14, dan 15 tiap bulan no. 1981; dan Muslim dalam kitab Shalatu Musafirin, bab: Dianjurkannya shalat Dhuha, no: 721. Pent]
Waktunya sholat dhuha mulai terbitnya matahari dari ¼ jam setelah terbitnya mataharisampai kurang lebih ¼ jam sebelum shalat zhuhur.
Waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah ketika terik matahari mulai makinmenyengat.[4]
Jumlah raka’at nya paling sedikit dua rakaat. Sedangkan jumlah maksimalnya 12 rakaat danada pendapat lain bahwa jumlah maksimal raka’at dhuha tidak ada batasannya.
[c]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Ashar
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empatraka’at” [HR. Ahmad 2/117, Abu Dawud dalam kitab At-Tathawwu’ bab Shalat sebelum Ashar no. 1270, Tirmidzi dalam kitab As-Shalah bab Riwayat tentang Empat Raka’at Sebelum Ashar, no. 430. Pent]
[d]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Maghrib
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Shalatlah sebelum shalat Maghrib”. Pada ucapan yang ketiga beliau Shalallahu ‘alaihiwa sallam menambahkan: “Bagi siapa yang mau.” [HR. Bukhary no.1183 dan no. 7368. Pent]
[e]. Shalat Sunnat Isya’
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
”Di antara dua adzan ada shalat, diantara dua adzan ada shalat.” Pada ucapan ketiga, beliau bersabda: “Bagi siapa yang mau.” [HR. Bukhary Kitab Adzan bab Diantara dua adzan ada shalat no. 624, 627 dan Muslim kitab Shalatu Musafirin, bab , bab: Diantara dua adzan ada shalat no. 838]
Imam Nawawy berkata: “Yang dimaksud dengan dua adzan adalah adzan dan iqamah”
_________
Foot Note
[1]. Lihat Shahih Muslim no. 1007 dalam kitab az-Zakat bab: Bayaanu anna Ismash Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’in Minal Ma’ruuf.
[2]. Berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia memiliki tiga ratus enam puluh sendi dalam tubuhnya. Hendaknya ia bersedekah untuk semua sendi tersebut.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al Adab bab Imathatuk Adza ‘Anith- Thariq no. 5242 dan Ahmad 5/354 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/984, Irwa’ul Ghalil 2/213.
[3]. aslinya tulang jari jemari dan telapak tangan kemudian di pergunakan buat seluruh tulang-tulang badan dan persendiannya, lihat syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/272.
[4]. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat orang-orang yang khusyu’ beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan” Riwayat Muslim dalam kitab Shalat Mufasirin, bab Shalat Al-Awwabin hina Tarmidhul Fishal no. 748.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia
Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan,
Penerjemah Zaki Rachmawan]
————————–
SUNNAH-SUNNAH DALAM SHALAT MALAM

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sebaik-baik puasa setelah puasa ramadhan adalah puasa bulan muharram dan sebaik-baikshalat setelah shalat wajib adalah shalat lail.” [Hadits Riayat. Muslim no. 1163]
[a]. Sebaik-baik jumlah raka’at dalam shalat lail adalah sebelas raka’at atau tiga belas raka’at dengan pengerjaan shalat yang lama. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat lail sebanyak 11 raka’at, maka yang demikian itu adalah shalat beliau” [Hadits Riwayat. Bukhari no. 1147]
Riwayat yang lain menyebutkan.
“Rasulullah shalat malam sebanyak 13 raka’at” [Hadits Riwayat. Bukhari no. 1138dan Muslim no. 764]
[b]. Disunnahkan bagi orang yang mengerjakan shalat lail untuk bersiwak dan membacaayat-ayat terakhir dari surat Ali Imran mulai dari firman Allah “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” [ Ali Imran : 190]
………..Dibaca sampai akhir surat
[c]. Disunnahkan kepada orang yang mengerjakan shalat malam untuk berdoa dengan doayang shahih yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam“Ya Allah, bagiMu segala puji, Engkaulah Penegak langit dan bumi dan segala isinya. BagiMu segala puji, milikMu kerajaan langit dan bumi serta segala isinya. bagiMu segala
puji (Engkau) Pemberi cahaya langit dan bumi (serta segala isinya). bagiMu segala puji, Engkau penguasa langit dan bumi. bagiMu segala puji Engkau lah Yang Mahabenar, janji-Mu itu benar adanya dan pertemuan dengan-Mu itu benar adanya. FirmanMu itu benar, surga itu benar, neraka itu benar, para nabi itu benar, Nabi Muhammad itu benar (utusanMu), kamat itu benar adanya. Ya Allah, kepadaMu aku bertawakal, kepadaMu aku kembali, kepadaMu aku mengadu dan kepadaMu aku berhukum. Ampunilah dosaku di masa lalu, masa
yang akan datang, yang tersebunyi serta yang nampak (Karena Engkau adalah Maha Mengetahui itu daripada aku). Engkau lah Yang terdahulu dan Yang terakhir (Engkau Tuhanku) dan tidak ada Tuhan kecuali Engkau atau tidak ada Tuhan (bagiku) kecuali Engkau” [Hadits Riwayat. Bukhari no. 1120, 6317, 7385 dan Muslim no. 2717]
[d]. Sunnah memulai shalat lail dengan dua raka’at yang ringan (pendek). Hal itu dilakukan hingga datangnya semangat untuk memanjangkan raka’atnya setelah dua rakaat yang pendek tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang diantara kalian mendirikan shalat lail hendaklah membuka shalatnya dengan shalat dua raka’at yang ringan (surat-surat yang dibaca pendek. Pent)
[Hadits Riwayat. Muslim no. 768]
[e]. Merupakan sunnah, memulai shalat malam dengan doa yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan)apa yang mereka (orang-orang Nasrani dan Yahudi) pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizinMu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang-orang yang Engkau kehendaki” [Hadits Riwayat. Muslim no. 770, Abu Dawud no. 767, Ibnu Majah no. 1357]
[f]. Disunnahkan untuk mempanjangkan shalat malam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Shalat apakah yang paling baik?”
Rasulullah menjawab : “Yang panjang qunutnya (lama berdirinya)” [Hadits Riwayat. Muslim no.756]
Yang dimaksud qunut[1] adalah berdiri yang lama
[g]. Disunnahkan untuk bertaawudz (minta perlindungan kepada Allah) ketika membaca ayattentang adzab dengan ucapan:
“Aku berlindung kepada Allah dari Adzab Allah”
Dan memohon rahmat kepada Allah ketika membaca ayat tentang permohonan dengan ucapan
“Ya Allah aku meminta kepadaMu dari karuniaMu”
Dan bertasbih ketika membaca ayat-ayat yang mengandung pujian tentang keMahasucian Allah.
Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat) dengan tartil apabila beliau  melewati satu ayat tasbih maka beliaupun membaca tasbih. Apabila melewati ayat permohonan(tentang rahmat,-ed) maka beliaupun memohon. Dan apabila melewati ayat memohon perlindungan, maka beliaupun memohon perlindungan (bertaawudz)…” [Hadits Riwyat. Muslim no. 772]
Sebab-sebab agar mendapatkan kemudahan untuk shalat malam
[a]. Berdoa
[b]. Menjauh kan (diri) dari begadang
[c]. Tidur di siang harinya
[d]. Meninggalkan kemaksiyatan
[e]. erkeinginan diri yang kuat untuk melakukan shalat malam
_________
Foot Note
[1]. Qunut dalam hadits itu memiliki banyak arti berdasarkan banyak riwayat. Dalam Hadyus Saari Muqaddimah dari Fathul Baari oleh Ibnu Hajar hal. 305 (Cet. Daar Abi Hayyaan) pasal Qaf Nun disebutkan tentang makna qunut antara lain do’a, berdiri, tenang, diam, ketaatan, shalat, kekhusu’an, ibadah, dan memperpanjang berdiri. Pent.
Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
———————————————————————————
BENTUK-BENTUK WITIR DAN JUMLAH RAKA’ATNYA

Witir memiliki jumlah raka’at dan bentuk-bentuk yang bermacam-macam sebagai berikut.
[a]. Sebelas Raka’at, Dengan Salam Pada Setiap Dua Raka’at Dan Berwitir Satu Raka’at.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Rasulullah biasanya shalat malam sebelas raka’at, berwitir dari shalat itu dengan satu raka’at” Dalam riwayat lain : “Rasulullah biasanya shalat antara usai shalat Isya –yakni yang disebut sebagai atamah- hingga fajar sebanyak sebelas raka’at, mengucapkan salam antara dua rak’aat, dan berwitir satu raka’at” [1]
[b]. Tigabelas Raka’at, Setiap Dua Raka’at Salam, Dan Berwitir Satu Raka’at  Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan cara shalat Nabi. Dalam hadits itu tercantum : “… Maka akupun berdiri di sebelah kiri beliau. Tiba-tiba beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas kepalaku, dan memegang telingaku serta memutar tubuhku hingga berada di sebelah kanannya, kemudian beliau shalat dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at dan dua raka’at, kemudian beliau melakukan witir, lalu berbaring hingga datang muadzin. Setelah muadzin datang, beliau bangkit dan shalat dua raka’at ringkas, kemudian baru beliau keluar menuju jama’ah dan shalat shubuh” [2]
Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas raka’at, kemudian baru keluar untuk shalat shubuh. [3]
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah berkata : “Aku betul-betul memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari. Beliau shalat dua raka’at ringkas, kemudian shalat dua raka’at yang panjang sekali, panjang sekali, panjang sekali, kemudian shalat lagi dua raka’at, namun tidak sepanjang yang pertama. Kemudian shalat lagi dua raka’at, juga tidak sepanjang dua raka’at yang sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua raka’at namun juga tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua raka’at, namun tidak sepanjang dua raka’at sebelumnya. Kemudian baru beliau melakukan witir. Jumlah semuanya tiga belas raka’at” [4]
[c]. Tiga Belas Raka’at, Dengan Salam Pada Tiap Dua Raka’at, Dan Berwitir Lima Raka’at Sekaligus
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Rasulullah apabila shalat malam, melakukannnya tiga belas raka’at. Dari semua itu beliau berwitir lima raka’at, hanya duduk di akhirnya saja” [5]
[d]. Sembilan Raka’at Hanya Duduk Di Raka’at Kedelapan, Kemudian Langsung Masuk Raka’at Kesembilan.
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Kami biasa menyiapkan siwak dan air bersuci beliau. Allah membangunkan pada waktu yang Allah kehendaki di waktu malam. Beliau bersiwak dan berwudhu, lalu shalat sembilan raka’at, hanya duduk di raka’at yang kedelapan. Lalu berdzikir kepada Allah, berdo’a kepadaNya (tahiyyat pertama), kemudian baru bangun dan tidak mengucapkan salam. Kemudian beliau bangkit dan melakukan raka’at kesemblian. Setelah itu baru beliau duduk dan berdzikir, bertahmid dan berdo’a kepada Allah (tahiyyat kedua), kemudian salam dengan suara yang dapat kami dengar” [6]
[e]. Tujuh Raka’at Dengan Tanpa Duduk Kecuali Diakhirnya.
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang tercantum di dalamnya : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia lanjut dan mulai gemuk, beliau shalat dengan witir tujuh raka’at” [7]
Dalam riwayat lain : “Hany duduk di akhirnya saja “ [8]
[f ]. Tujuh Raka’at Dengan Hanya Duduk Pada Raka’at Yang Keenam Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyalahu ‘anha, yang menceritakan : “Kami biasa mempersiapkan siwak dan air wudhu Rasulullah. Lalu beliau bangun dalam waktu yang Allah kehendaki di malam hari. Kemudian beliau bersiwak dan berwudhu, baru kemudian shalat tujuh raka’at, hanya duduk di raka’at keenam, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah
serta berdo’a” [9]
[g]. Lima Raka’at Dengan Hanya Dududk Diraka’at Terakhir
Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Witir itu hukum yang berlaku bagi setiap muslim. Barangsiapa yang suka melakukan witir lima raka’at, hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa suka melakukan witir 3 raka’at maka lakukanlah. Dan barangsiapa yang suka berwitir satu raka’at hendaknya ia melakukannya” [10]
Telah diriwayatkan dengan shahih dari hadits Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa bentuk shalat semacam itu dilakukan secara sekaligus dengan hanya duduk di raka’at kelima saja. Dalam hadits itu tercantum : “Dalam shalatnya itu beliau berwitir lima raka’at, dengan hanya duduk di raka’at terakhirnya” [11]
[h]. Tiga Raka’at Dengan Salam Setelah Dua Raka’at, Kemudian berwitir Satu Raka’at
Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan :
“Nabi biasa memisahkan antara raka’at genap dan ganjil dengan salam yang dapat kami dengar” [12]
Telah diriwayatkan dengan shahih dari Abdullah bin Umar secara mauquf. Dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar biasa melakukan witir dengan salam antara dua raka’at pertama dengan satu raka’at terakhir, sehingga beliau sempat memerintahkan beberapa hal dari kebutuhannya [13] Hadits mauquf itu bisa menguatkan hadits marfu’. Penulis sendiri pernah mendengar guru kita Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah tentang Witir tiga raka’at, bahwa itu dilakukan dengan dua kali salam : “Itu lebih utama, bagi orang yang ingin shalat tiga raka’at, dan inilah yang mendekati kesempurnaan” [14]
[I ]. Tiga Raka’at Secara Langsung, Dengan Hanya Duduk Diraka’at Terakhirnya
Dasarnya hadits Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu yang tercantum di dalamnya : “Barangsiapa yang ingin berwitir tiga raka’at, hendaknya ia melakukannya” [15]
Juga hadits Abdullah bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu witir membaca ” Sabbihis Marabbikal A’la”, pada raka’at kedua membaca ” Qul Yaa Ayyuhal Kaafirun”. Dan pada rakaat ke tiga membaca ” Qul Huwallahu Ahad” Usai salam, beliau mengucapkan ” Subhanal Malikil Quddus” tiga kali [16]
Akan tetapi tiga rakaat itu beliau lakukan sejaligus, dengan hanya satu kali tasyahhud di akhirnya.
Karena kalau dilakukan degan dua kali tasyahud, akan mirip dengan shalat Maghrib [17]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang shalat sunnah diserupakan dengan shalat Maghrib [18], berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda : “Janganlah kalian berwitir tiga raka’at. Berwitirlah lima rakaat atau tujuh raka’at. Jangan serupakan dengan shalat Maghrib. [19]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahulah menggabungkan antara hadits-hadits dan riwayat yang membolehkan witir tga rakaat dalam penafsiran bahwa ketiga rakaat itu dalam shalat hingga akhir, dengan hadits-hadits yang melarang witir tiga raka’at dalam penafsiran bahwa itu dilakukan dengan dua kali tasyahud, hingga menyerupai shalat Maghrib” [20]
Di antara dalil yang munnjukkan. Witir tiga rakaat adalah hadits Al-Qasim dari Abdullah bin Umar, bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Shalat pada waktu malam itu dua-dua raka’at. Bila engkau hendak menyelesaikannya, hendaknya shalat satu raka’at itu bisa menjadi witir dari shalat yang sudah kamu lakukan”.
Al-Qasim menyatakan : “Kami sendiri pernah melihat banyak orang semenjak kami nalar, yang melakukan witir tiga raka’at. Sesungguhnya masalah ini cukup luas. Aku kira tidak ada yang salah dari semua cara itu. [21]
[j ]. Satu Raka’at
Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Witir adalah satu raka’at di akhir malam” [22]
Dari Abu Mijlaz diriwayatkan bahwa ia menceritakan : “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma tentang witir. Beliau menjawab : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu raka’at di akhir malam”. Aku juga pernah bertanya kepada Ibnu Umar. Beliau menjawab : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Satu raka’at di akhir malam” [23]
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa itu merupakan dalil sahnya witir dengan satu raka’at, dan dianjurkan untuk dilakukan di akhir malam” [24] Penulis sendiri pernah mendengar Imam Abdul Aziz bin Baz menyatakan : “Akan tetapi semakin banyak jumlah raka’atnya, semakin baik. Namun bila hanya melakukan satu raka’at saja, juga tidak makruh” [25]
Di antara yang menunjukkan bahwa witir satu raka’at itu boleh adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, di situ tercantum.
“Barangsiapa yang suka berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya” [26]
__________
Foot Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 736
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 992, demikian juga beberapa jalur riwayat lain, no. 117, 138, 6316. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Shalat Nabi dan Doa Beliau pada Malam Hari, no. 182, 763
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Do’a Beliau di Malam Hari, no. 764
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Do’a Beliau di Malam Hari, no. 765
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Malam dan Jumlah Raka’at Nabi pada Malam Hari, bahwa witir itu Satu Raka’at, no. 737.
[6]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Jami’u Shalati no. 746 [7]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Jami’u Shalati no. 746 dan ini adalah bagian dari hadits itu.
[8]. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyaamul Lail dan Tathawwu di Siang Hari, bab : Witir Tujuh Raka’at, no. 1718, dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih An-Nasa’i I : 375. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad VI : 290 dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dengan lafazh : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tujuh atau lima raka’at, tidak memisahkannya dengan ucapan atau salam. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat tentang witir, lima, tujuh atau sembilan raka’at no. 1192, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah I : 197
[9]. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya {ihsan] dengan no. 2441. Al-Arnaaut menyatakan dalam catatan kaki Ibnu Hibban VI : 195 : “Sanadnya shahih berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, lafazhnya adalah lafazh Muslim. Diriwayatkan juga oleh Ahmad yang senada dengan itu I : 54
[10]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan no. 1442. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan no 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan no 1192. Dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya [ihsan] dengan no. 670. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al- Mustadrak I : 302-303
[11]. Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 737
[12]. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban [Ihsan} dengan No. 2433,2434,2435. Diriwayatkan  juga oleh Ahmad II : 76 dari itab bin Ziyaad. AL-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Baari II : 482 :”Sandanya kuat”. Al-Albani Rahimahullah menyatakan : “Hadits ini memiliki riwayat penguat yang marfu’. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan witir dengan memisahkan antara dua raka’at dengan satu raka’at”. Sanadnya Shahih, berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan Muslim. Beliau juga menisbatkan hadits ini kepada Ibnu Abi Syaibah. Lihat Irwaaul Ghalil II : 150.
[13] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 991. Diriwayatkan juga dalam Al-Muwatha’ Imam Malik I : 125.
[14] Penulis mendengarnya secara langsung ketika beliau menjelaskan Ar-Raudhul Murbi II : 187 tertanggal 1:11: 1419H.
[15] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan no. 1422. Diriwayatkan oleh An-Nasa’I dengan no. 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan no. 1192. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan no. 670. Diriwayatkan oleh Al-Hakim I : 302
[16] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyamullail dan Shalat Sunnah Siang, bab Ikhtilafin naqilan li khabar Ubay Ibnu Ka’b fii witri 1201 dan dishahihkan dalam Shahih Sunnan An-Nasa’i oleh Al-Albani 1/372, dan lihat Nailul Authar 2/211, dan lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar ada syawahid disana 2/481 dan Nailul Authar Asy-Syaukani 2/212.
[17] Saya dengan ini dari Imam Abdul Aziz Ibnu Baz ketika mensyarah Ar-Raudh Al-Murbi’  2/188 dikala membasah witir 3 rakaat dengan satu salam, beliau berkata : “Namun jangan diserupakan dengan Maghrib, langsung saja”.
[18] Lihat Asy-Syarh Al-Mufti Al-‘Alamah Ibn Utsaimin 3/21.
[19] Ibnu Hibban (Al-Ihsan] 2429, Ad-Daruquthni 2/24, Al-Baihaqi 3/31, Al-Hakim menshahihkan dan disetujui Adz-Dzahabi 1/304, Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath 2/481, isnadnya sesuai syarat Syaikhan berkata dalam At-Talkish 2/14 no. 511 isnadnya semuanya tsiqat dari tidak mengapa pemauqufan orang yang mengnggapnya mauquf.
[20] Lihat Fathul Baari Syarah dari Shahih Al-Bukhari, oleh Ibnu Hajar II :481 dan juga  Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 214.
[21] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan ini lafazhnya dengan no. 993. Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 743 dan telah ditakhrij sebelumnya.
[22]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Shalat Malam Itu Dua-dua Raka’at, Dan Witir Itu Satu Raka’at di Akhir Malam no. 752
[23]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab dan bab yang sama sebelumnya no. 753
[24] Syarah Muslim oleh An-Nawawi VI : 277
[25] Penulis mendengarnya sendiri dari penjelasan Syaikh terhadap Ar-Raudhul Murbi’ II: 185
[26] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan no. 1422. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan no 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1190
[Disalin dari Kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa’un, wa Adabun Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, oleh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qathani, Penerbit Darul Haq]
———————————————————————————–
SUNAT RAWATIB DAN PENEGASAN SHALAT DUA RAKA’AT FAJAR.
Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
Shalat fardhu memiliki sunat-sunat rawatib, yang disebutkan dalam As-Sunnah yang shahih dan suci, baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan dari pembawa syari’at.
Shalat sunat rawatib ini mempunyai faidah yang besar dan pahala yang agung, nerupa tambahan kebaikan, ketinggian derajat, penghapusan keburukan, menambal kekosongan dan menyempurnakan kekurangannya. Karena itu harus ada perhatian terhadap shalat rawatib ini dan menjaganya ketika berada di tempat. Adapun ketika dalam perjalanan, tidak pernah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adanya satu shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika menetap maupun ketika dalam perjalanan.
“Dari Abdullah bin Umar Radhyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Aku pernah shalat dua rakaat sebelum Zhuhur bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat setelah Isya'”
adapula riwayat yang lain:
“Barang siapa yang sholat empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka diharamkan baginya api api neraka”. (SHAHIH. HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, di Shahihkan oleh Albani)
“Dalam suatu lafazh disebutkan, ‘Adapun (rawatib) Maghrib, Isya’, Fajar dan Jum’at dikerjakan di rumah beliau”.
“Dalam lafazh Al-Bukhary disebutkanm bahwa Ibnu Umar berkata, “Aku  diberitahu Hafsah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat yang ringan setelah fajar menyingsing, dan itu merupakan saat aku tidak menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
MAKNA GLOBAL
Didalam hadits ini terkandung penjelasan lima shalat sunat rawatib, bahwa untuk shalat Zhuhur mempunyai empat rakaat, dua rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya, shalat Jum’at mempunyai dua rakaat sesudahnya, shalat Maghrib mempunyai dua rakaat sesudahnya dan shalat Isya mempunyai dua rakaat sesudahnya. Rawatib Maghrib, Isya’, Shubuh dan Jum’at dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah.
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu mempunyai hubungan yang erat dengan rumah  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam karena kedudukan saudarinya, Hafsah di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu dia dapat masuk ke tempat beliau saat beribadah, tetapi tetap memperhatikan adab, sehingga dia tidak masuk kecuali hanya sesekali waktu saja dan tidak masuk pada saat-saat yang tidak diperkenankan, karena mengikuti firman Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum shalat Shubuh…” [An-Nur : 58]
Dia tidak masuk ke tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat-saat shalat Shubuh, kendatipun dia ingin tahu shalat yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Karena didorong keinginan untuk mendapatkan ilmu, maka dia bertanya kepada saudarinya, Hafshah tentang hal itu, lalu Hafshah memberitahu
kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat secara ringan setelah fajar menyingsing dan ini merupakan shalat sunat.
KESIMPULAN HADITS.
[1]. Anjuran melaksanakan shalat-shalat rawatib tersebut dan menjaganya.
[2]. Shalat Ashar tidak mempunyai rawatib dibandingkan dengan rawatib-rawatib yang ditegaskan ini.
[3]. Rawatib-rawatib Maghrib, Isya’, Shubuh, Jum’at lebih baik dikerjakan di rumah.
[4]. Meringankan dua rakaat Fajar
[5]. Disebutkan dalam sebagian hadits shahih bahwa Zhuhur mempunyai enam rakaat, Empat sebelumnya dan dua sesudahnya. Disebutkan riwayat At-Tirmidzi dai haditsUmmu Habibah secara marfu’, “Empat rakaat sebelum Zhuhur dan sesudahnya”.
[6]. Sebagian dari rawatib-rawatib ini dulakukan sebelum shalat fardhu sebagai persiapan jiwa orang yang shalat untuk ibadah sebelum masuk ke fardhu. Sebagian rawatib dikerjakan sesudah fardhu untuk melengkapi
kekurangan dalam fardhu.
“Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Tidak ada satupun shalat nafilah yang lebih diperlihara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain dari dua raka’at Fajar” .
“Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya”
MAKNA GLOBAL
Di dalam hadits ini terdapat penjelasan terhadap penegasan dua rakaat fajar. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkannya dan mengagungkan urusannya dengan perkataan dan perbuatan beliau. Dalam hal ini Aisyah berkata, “Tidak ada satu pun dari shalat-shalat nafilah yang lebih dijaga dan dipelihara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi, seperti halnya dua raka’at fajar”
Beliau juga bersabda bahwa dua rakaat fajar ini lebih baik daripada dunia dan seisinya.
KESIMPULAN HADITS
[1]. Shalat sunnat (dua rakaat) fajar ini sangat ditekankan sehingga tidak boleh
diabaikan.
[2]. Keutamaannya yang agung sehingga beliau menganggapnya lebih baik dari dunia dan
seisinya.
[3]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga dan memberikan perhatian lebih banyak terhadap dua rakaat fajar daripada yang lainnya.
[4]. Mengabaikan dua rakaat fajar menunjukkan kelemahan agama dan keengganan
mendapatkan kebaikan yang besar.
[Disalin dari Kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim Oleh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, hal 122-126 Darul Falah]
————————————————————————————–
ADAKAH SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT??


Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.
Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.
Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat radhiallahu ‘anhuma jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at.
Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.
Dari Salman radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “ Tidaklah mandi seseorang pada hari jum’at dan berwudhu, dan memakai wewangian, kemudian keluar seraya tidak memecah-belah 2 orang (melangkahi pundak orang2), kemudian sholat sedapatnya, kemudian ia diam mendengarkan imam berkhotbah, melainkan diampuni dosanya antara Jumat tersebut denagn jumat yang lain” (SHAHIH, HR Bukhari dan Nasa-i, dishahihkan oleh Al Albani, lihat kitab “Seleksi hadist2 Shahih tentang Targhib dan Tarhib Imam Mundziri, takhrij hadist syaikh Imam Al Albani).
Dari hadist tersebut, jelaslah dalilnya mengenai adanya sholat sunnat menunggu saat khutbah dimulai dan ini bukanlah sholat qobliyah jum’at sebagaimana yang di fahami sebagian orang.
Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”
Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat sunnah mutlaq.
Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”
Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan.
Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”
Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”
Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan). Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain. [1]


MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT??

Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at, baik karena malas maupun karena tidak tahu. Dan sebagian lagi tidak mengetahui bahwa shalat Jum’at itu memiliki shalat sunnah ba’diyah.
Diantara mereka ada juga yang tidak mau mengerjakan sholat ba’diyah jum’at dengan dalil Firman Allah :
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah ayat 10)
Ada seseorang yang selama dua puluh tahun tidak pernah mengerjakan shalat sunnah Ba’ diyah Jum’at sama sekali. Wallahul musta’an. Ini jelas salah, dan ia dapat digolongkan sebagai orang yang mana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” [2]
Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat ra-kaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat rakaat setelahnya.” [3]
Dan jika mau, dia juga boleh mengerjakan dua rakaat saja. Hal ini didasarkan pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumah beliau.” [4]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” [5]
Dan dimakruhkan menyambung shalat Jum’at dengan shalat sunnah Ba’diyah tanpa pemisah antara keduanya, seperti pembicaraan (dzikir) atau keluar dari masjid.
Telah diriwayatkan oleh Muslim dari as-Sa’ib Radhyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersama Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu di dalam maqshurah .[6]
“Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat Jum’at dengan shalat lainnya sehingga kita berbicara atau keluar.” [7]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232).
[2]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 5063) dan Muslim (no. 1401).
[3]. Shahih: Diriwayatkan Muslim (no. 881).
[4]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 937) dan Muslim (no. 882).
[5]. Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia
mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”
[6]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883).


Sumber: https://zaykeneddy.blogspot.com/6374-shalat-shalat-sunnah-yang-diajarkan-oleh-rasulullah-lengkap-berikut-keutamaannya.html